Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati diketahui telah meluncurkan materai elektronik atau e-materai dengan nilai nominal 10.000 rupiah yang menawarkan jaminan hukum untuk dokumen elektronik tersebut.
Menurut Menkeu, pandemi telah mempercepat penggunaan teknologi digital, termasuk dalam transaksi tanpa kertas. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan perangko elektronik diharapkan dapat mempermudah transaksi masyarakat.
Materai elektronik atau e-materai merupakan materai dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, untuk digunakan dalam kegiatan membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: 6 cara mudah untuk memilih program ERP untuk bisnis Anda
Adapun yang menjadi isi dari PMK 13/2021 menjelaskan bahwa pembubuhan Bea Meterai Elektronik pada dokumen yang dikenakan cukai, yang selanjutnya menurut Pasal 7 PMK 13/2021 Stempel Elektronik mempunyai kode unik berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Stempel yang dihasilkan oleh Sistem Bea Meterai Elektronik dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara yaitu garuda Indonesia dengan tulisan “Materai Elektronik” dan angka serta teks yang menunjukkan tarif Bea Materai.
Keuntungan E-Materai Untuk Bisnis
Keuntungan yang diberikan kepada pengguna e-materai antara lain:
- Dengan e-materai, dokumen dapat dibuat dalam beberapa menit.
- Materai elektronik tidak dapat diubah dan memiliki nomor identifikasi unik.
- Anda dapat memverifikasi keaslian materai elektronik.
- Untuk e-materai, tidak diperlukan denominasi tertentu.
Adapun cara membeli materai elektronik via online yang perlu Anda ketahui seperti:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu “BELI E-MATERAI”
- Setelah itu Anda dapat mendaftar atau melakukan login dengan cara memasukan email dan password yang sudah terdaftar, jika Anda pengguna baru, maka klik “Daftar di sini”. Untuk melanjutkan pendaftaran dengan melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Kemudian Anda akan menerima kode OTP yang selanjutnya dapat Anda masukan untuk proses validasi
Jika tahap validasi selesai maka Anda bisa melakukan pembelian e-materai yang Anda butuhkan. Namun perlu diperhatikan setelah proses log in maka Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, antara Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki materai elektronik, pilih Pembelian. - Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian klik ‘Yes’. Selanjutnya Anda diharuskan untuk memasukkan PIN yang telah didaftarkan, jika hal tersebut telah dilakukan maka proses pembubuhan telah selesai.
- Setelah selesai maka Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi materai elektronik.
Pentingnya E-Materai untuk transaksi digital
Penerapan stempel elektronik pada dokumen elektronik merupakan wujud nyata dari transformasi digital untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.
Transformasi digital telah memperkenalkan banyak manfaat dan membawa perubahan pada cara orang bekerja dan menjalankan bisnis. Seperti halnya dalam proses penagihan yang saat ini tanpa menggunakan kertas lagi merupakan suatu hal yang umum dilakukan saat ini.
Baca juga: Menengok peluang metaverse untuk bisnis di Indonesia
Oleh karena itu digitalisasi dinilai memberikan banyak solusi yang mempermudah setiap aktivitas. Saat ini prosedur administratif juga telah dibuat lebih sederhana dan lebih cepat seperti halnya tanda tangan fisik yang digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Di Indonesia, individu, bisnis, dan organisasi lain harus membayar bea meterai pada dokumen hukum tertentu. Bea meterai adalah pajak satu kali yang dipungut atas dokumen perdata dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Secara hukum, pemerintah Indonesia telah mengakui dokumen elektronik sebagai dokumen yang sah dan karenanya dapat dikenakan bea materai.