Mengenal Cek & Giro, Alat Pembayaran Populer Dalam B2B

Mengenal Cek & Giro, Alat Pembayaran Populer Dalam B2B

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Pada umumnya, cek dan giro merupakan warkat kliring yang dijadikan sebagai alat pembayaran giral dalam berbagai transaksi pembayaran. Berdasarkan penggunaannya, cek dan giro dijadikan sebagai alat penarikan dan juga pemindahbukuan dana yang terdapat di dalam rekening koran. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa keduanya memiliki fungsi atau kegunaan yang hampir sama.

Cek merupakan jaminan dari nasabah kepada pihak bank, untuk membayar sejumlah uang kepada para pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek. Sementara Giro adalah surat perintah pemindahbukuan dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada penerima atau pemegang yang tertera namanya.

Adapun tujuan penerbitan surat berharga cek dan giro adalah sebagai pemenuhan berupa
pembayaran sejumlah uang dalam bentuk giro dan penerbitan mekanisme cek dan giro di bank. Oleh karena itu, jika seseorang tidak memiliki rekening pada bank giro, maka pemegang dapat bertindak sebagai penerima cek, akan tetapi untuk pemegang giro diharuskan memiliki rekening giro terlebih dahulu.

Baca juga: 4 manfaat pembayaran ke supplier dengan kartu kredit bagi bisnis Anda

Adapun karakteristik dari cek yaitu:

  • Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank penyimpan untuk membayar sejumlah tertentu pada saat diperlihatkan.
  • Batas waktu penunjukan surat cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.
  • Jangka waktu berakhirnya cek adalah 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu penunjukan

Perbedaan Cek dan Giro Berdasarkan Tanggal

Menurut tanggal terbitnya, pada cek dan giro memiliki perlakuan yang berbeda. Pada cek tidak terdapat perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Sehingga dana yang terdapat di dalam cek bisa langsung dicairkan setelah cek tersebut diterbitkan. Berbeda halnya dengan perlakuan dan sistem yang terdapat di dalam bilyet giro, biasanya pada bilyet giro tanggal efektif yaitu adalah tanggal dimana dana tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang yang dituju.

Sementara tanggal terbit di dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Cek tunai tidak mengenal tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan penerimanya. Sementara giro memiliki tanggal jatuh tempo, Dalam hal ini, dapat terjadi kemungkinan seperti dana yang tertera di dalam giro tersebut belum tersedi

Pencairan Dana

Berdasarkan proses pencairannya, cek dibedakan menjadi cek atas unjuk yang merupakan jenis cek yang di dalamnya tidak tertera nama penerima dana tersebut. Sehingga pada jenis cek ini dapat diterima dan dicairkan oleh siapa saja pada bank yang telah ditunjuk.

Selanjutnya yaitu cek atas nama yang merupakan jenis cek yang menuliskan nama sejumlah dana yang berhak mencairkan cek tersebut. Dengan kata lain, cek ini hanya bisa dicairkan seseorang yang namanya tertera pada cek tersebut sehingga tidak bisa dipindahtangankan kepada seseorang yang namanya tidak tertera di dalamnya.

Disamping itu cek setara dengan dana tunai. Yang berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan atau diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sedangkan pencairan giro harus melalui proses pemindahbukuan dimana sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Setelah hal tersebut dilakukan giro baru dapat dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.

Baca juga: Bagaimana pandemi COVID-19 mengubah industri ritel dan cara mereka bertahan

Proses Pembatalan

Berdasarkan cara kerjanya, giro tidak bisa dibatalkan karena memiliki aturan yang mengikat, namun jika memiliki alasan yang kuat dan tepat, giro mendapatkan pengecualian untuk hal pembatalan.

Hal tersebut antara lain seperti bilyet giro hilang atau terjatuh sehingga tidak dapat ditemukan, bilyet giro rusak sehingga tidak dapat lagi digunakan serta melewati masa tenggang waktu penawaran.

Jika hal tersebut terjadi Anda dapat melakukan pembatalan dengan menunjukan bukti surat pembatalan yang ditujukan bank dengan memberikan informasi nomor bilyet, tanggal penarikan, serta jumlah dana yang akan dipindahkan. Untuk bilyet giro yang hilang, Anda harus memberikan surat keterangan dari pihak yang berwajib.

Adapun yang menjadi manfaat dari bilyet giro yaitu dapat digunakan untuk jumlah transaksi besar hingga lima ratus juta rupiah serta jauh lebih aman karena hanya bisa dicairkan oleh penerima atau orang yang telah diberikan kuasa.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Total
0
Share