Per 1 Januari 2020, penerapan QRIS sebagai standar kode QR nasional diinstruksikan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator, sehingga berdampak positif bagi masyarakat dalam ketersediaan alternatif pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan terpercaya.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking. Merupakan terobosan transaksi nontunai berbasis digital dari Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Tujuan utama QRIS sendiri adalah untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih mudah bagi masyarakat dan dapat dipantau oleh regulator dari satu pintu. Hal ini untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, efektif dan mengacu pada prinsip utama kebijakan sistem pembayaran yaitu cepat, mudah, murah, aman, handal dan bertitik tolak pada aspek higienis dalam bertransaksi.
Hadirnya metode pembayaran QRIS di masyarakat juga akan memudahkan transaksi cashless antara pelanggan dan pemilik usaha. Dengan menggunakan QRIS, pemilik bisnis hanya perlu menyediakan satu kode QR, dan pelanggan dapat membayar melalui aplikasi apa pun yang didukung. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan platform QRIS.
Adapun yang menjadi keuntungan dari metode pembayaran QRIS adalah sebagai berikut:
Percepat Transaksi
Pembayaran cashless QRIS cepat dan praktis. Pelanggan tidak perlu repot membawa uang tunai, dan pemilik usaha tidak perlu mencari uang kembalian. Cukup pindai kode QR melalui aplikasi yang didukung, masukkan jumlah pembayaran, dan selesaikan pembayaran. Transaksi dapat diselesaikan dengan cepat selama ada koneksi internet.
Sederhanakan Transaksi
Hadirnya QRIS juga semakin memudahkan para pemilik bisnis karena tidak perlu mendaftar sebagai merchant di setiap layanan dompet digital yang tersedia, karena setidaknya ada 38 layanan dompet digital berlisensi resmi di Indonesia. Dengan QRIS, pemilik bisnis hanya perlu mendaftar sekali dan menerima pembayaran dari berbagai bank atau dompet digital yang didukung. Selain itu, setiap transaksi dicatat, sehingga lebih mudah untuk mengontrol keuangan.
Lebih terjangkau
Saat ini, BI masih memperpanjang kebijakan bebas biaya transaksi nontunai melalui payment channel QRIS bagi pelaku usaha mikro yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate atau MDR). Tahun lalu, BI menetapkan biaya transaksi maksimal 0,7 persen untuk QRIS yang akan ditanggung oleh mitra atau merchant. Angkanya juga bisa lebih kecil jika transaksi pembayaran masuk dalam kategori tertentu. Jika dibandingkan dengan Total nominal transaksi, angka ini jelas kecil. Di sisi lain, pembeli tidak akan dikenakan biaya apa pun.
Kategori merchant yang termasuk dalam jenis transaksi reguler dan dikenakan biaya transaksi MDR maksimal 0,7 persen adalah Small Business (UKE), Medium Business (UME), dan Large Business (UBE). Sedangkan untuk kategori Usaha Mikro (UMI), MDR tidak akan dikenakan. Untuk merchant dengan jenis transaksi tertentu, biaya MDR akan lebih rendah. Misalnya pendidikan (0,6%) dan SPBU atau Kewajiban Pelayanan Publik (0,4%). Sedangkan transaksi non profit seperti bansos tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk MDR.
Keamanan yang Terjamin
Pembayaran dengan QRIS juga dijamin aman karena prinsip pembayaran dengan memindai kode QR mirip dengan transfer saldo antar rekening. Setiap transaksi biasanya membutuhkan PIN atau kode untuk persetujuan. Jika ada transaksi yang tidak wajar, mereka dapat melaporkannya ke penyedia layanan karena semuanya online dan tercatat. Di sisi lain, metode pembayaran QRIS juga meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat.
Terpercaya
Dengan menggunakan metode pembayaran QRIS, pemilik usaha dapat memeriksa riwayat transaksi secara berkala karena semua transaksi diproses dan dicatat secara otomatis. Dengan begitu, pemilik bisnis dapat memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan bisnis ke depan.